oleh

Warga Tangerang Keluhkan Pemberlakuan Perbup 47

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 untuk mengatur waktu operasional truk bertonase berat pengangkut tambang ternyata memiliki pengaruh besar bagi penghidupan para kuli angkut buruh harian lepas (ganjur) di Legok dan Pagedangan.

Salah seorang kuli ganjur, Suparna (38) mengaku, sejak diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 penghasalinnya mengalami penurunan yang begitu drastis.

Yang sebelumnya Suparna bisa mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu dari dua rit sehari, kini penghasilan itu hanya sebuah hayalan.

“Mengalami penurunan biasanya perhari mendapatkan Rp200 ribu kini menjadi sebuah hayalan,” ucap Suparna kepada Kabar6.com, Minggu (20/1/2019).

Suparna juga mengeluhkan adanya Perbup 47 ini mengalami effect yang begitu besar bagi para pekerja ganjur, berhari-hari nongkrong sambil menunggu pekerjaan yang tidak ada kepastiaan untuk membiayai kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar dapat mengevaluasi Perbup 47 terhadap effect humanitas-nya.**Baca juga: Dipesan Kades, Sabu Dibungkus dalam Kemasan Chocolatos.

“Belum lagi tanggungan dapur, mau bayar ujian anak aja harus jual motor pak. Kami ingin kerjaan yang lain, tapi kami gak ada modal dan gak punya pendidikan. Yang kami andalkan cuma tenaga. Jadi mohon agar Perbup dapat dicabut pak Bupati,” keluh Suparna.(oke/jic)

Print Friendly, PDF & Email