oleh

Warga Sindang Jaya Tangerang Adukan Pengembang gegara Sumbang Banjir

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, gagal bertemu lagi untuk duduk satu forum dengan PT Delta Mega Persada, pengembang kawasan Suvarna Sutra. Kedua pihak itu sudah lama bersitegang soal rekomendasi resmi hingga dampak dari proyek pembangunan.

Rahmat Sanjaya, perwakilan Gerakan Aspirasi Masyarakat Sindang Jaya (Garasi) mengatakan, memang sejak per triwulan dan semester 2015 silam pengembang tersebut sudah tidak beroperasi. Kedua pihak disebut-sebut telah sepakat menghentikan sementara proses kegiatan pembangunan.

“Akhirnya kami sepakat bagaimana seandainya pembangunan ini dihentikan dulu sampai mereka menuntaskan perizinannya,” katanya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, (11/7/2022)

Rahmat mengaku ada rasa kecewa mendalam di kalangan warga atas mangkirnya pihak pengembang. Ia sepakat penyetopan proses pembangunan agar bisa diselesaikan secara administratif.

“Kalo menurut saya ini adalah tanggung jawab pengembang. Karena sebelum adanya pembangunan ini tidak pernah terjadi kebanjiran, walaupun pemerintah daerah bertanggungjawab,” ujarnya.

Di lokasi sama, Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali mengungkapkan, pertemuan ini utamanya membahas masalah banjir dan penanganan aset-aset pemerintah daerah yang diduga telah dipakai oleh PT Delta Mega Persada.

“Ada beberapa jalan yang hari ini sudah dicross sama mereka. Tapi kami komisi IV dan lembaga DPRD belum tahu status penyerahannya itu seperti apa,” ungkapnya.

Ali menyebutkan, dalam setiap kegiatan pengembangan di suatu wilayah pengembang tetap harus mengikuti ketentuan aturan main yang baku. “Mau meluruskan apa yang belum dilaksanakan sesuai dengan perda dan aturan-aturan lain,” ucapnya.

**Baca juga: APBD 2021, Dewan Kabupaten Tangerang Sindir Angka Silpa Rp 859 Miliar

Sebab hal ini sebagai fungsi pengawasan soal bagaimana caranya pengembang bisa taat asas hukum dan aturan. Namun berkaitan dengan mangkirnya pihak terlapor dalam momentum musyawarah untuk mufakat itu merupakan murni hak dari pengembang.

“Hak dia. Namanya panggilan bisa diabaikan. Kita kan punya aturan. Ketika dipanggil beberapa kali gak hadir kita gunakan aturan,” tegas Ali.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email