oleh

Warga Serang ini Mengaku Dijual ke Malaysia Seharga Rp 7 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6- Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kampung Ciendut, Desa Bunihara, Kabupaten Serang, menjadi korban perdagangan orang atau human traficking di Malaysia. Korban, Budi Setiawan di jual seharga Rp 7 juta ke majikannya sebagai penjaga toko mainan.

Mirisnya, dia tidak pernah menerima gaji selama bekerja sekitar lima bulan lamanya. libur kerja pun tak pernah dia rasakan.

“Dijual sama agen, tahunya dari majikan, katanya kamu d jual Rp 7 juta. Lebaran pun enggak ada cuti. Kerja lima bulanan,” kata Budi Setiawan, ditemui di rumahnya Senin (06/07/2020).

Pria lulusan SMK itu diajak oleh seseorang yang bertemu dengannya di wilayah Anyer, dia pun menyanggupi nya untuk merantau ke negeri Jiran. Pria berkulit hitam itu kemudian berangkat ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Disanalah dia menerima pasport yang tak diketahui kapan dibuat oleh agen penyalur tenaga kerja.

Dia berjalan kaki ke dalam hutan Entikong, sekitar 30 menit hingga bertemu Sungai Tebedu. Perahu karet sudah disiapkan oleh warga setempat, yang notabene masih warga negara Indonesia. Berhasil menyebrangi sungai, maka para TKI itu sudah ada di negara Malaysia, bus pun sudah disiapkan.

Menurut pengakuan Budi, ada sekitar 50 orang yang di angkut oleh agen tersebut untuk bekerja di Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sulawesi.

“Nyelundupnya lewat hutan, jalan kaki sekitar 30 menit dari Entikong. Satu bus WNI semua, ada yang kerja di ladang, ada yang di kedai roti juga. Satu bus ada sekitar 50 orang, ada yang berdiri juga, ada yang dari Jawa, Sulawesi. Jalan kaki sampai sungai, nyebrang sungai pakai perahu karet, sudah di siapin. Orang Indonesia perahu karetnya. Terus naik bus, sudah masuk Malaysia. Sungai Tadebu. Tempat TKI ilegal lewat situ,” terangnya.

**Baca juga: Basarnas Banten Cari Nenek Hilang di Saluran Irigasi Sentul Serang.

Budi pun kena pemeriksaan dokument oleh petugas imigrasi Malaysia, dia di penjara beberapa hari, kemudian dibawa ke penampungan TKI ilegal di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Handphone dan KTP yang dia punya disita oleh petugas imigrasi, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

“Saya minjem hp temen untuk facebookan, terus ngehubungin Pak Riki di pesan, Pak Riki ini anggota dewan (DPRD) Kabupaten Serang, saya minta tolong dibantu pulang. Alhamdulillah ini sudah bisa pulang,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email