oleh

Warga PWS Laporkan Pengusaha Galian Tanah ke Kementrian LH

image_pdfimage_print

Kabar6-Merasa dirugikan, warga perumahan PWS blok AE, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melaporkan aktivitas galian tanah disekitar lingkungan perumahan tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup (LH).

Hal itu diungkap Ketua RT 04 H Junaidi kepada kabar6.com, Jumat (24/10/2014). “Kami sudah melaporkan aktivitas galian tanah itu ke Kementrian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Laporan itu terpaksa dilayangkan, menyusul tidak efektifnya laporan yang dilayangkan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bupati Tangerang.

“Kami sudah melaporkan ke kelurahan, kecamatan, Satpol PP sampai Bupati. Tapi hasilnya cuma sementara. BUktinya, baru sehari di razia, besoknya aktivitas galian tanah itu sudah beroperasi lagi,” ungkap Junaidi.

Hal itu juga dibenarkan oleh Lurah Kadu Agung, Sulaiman. Dirinya mengaku telah mengetahui dan mendukung penuh perihal laporan perusakan lingkungan itu ke Kementrian Lingkungan Hidup.

“Ulah pengusaha galian tanah itu terbilang nekat. Meski telah diprotes warga, juga telah kami tegur secara lisan dan tulisan, namun aktititas galian terus berjalan. Padahal, tanah yang digali masuk kategori tanah sengketa,” ujar Sulaiman.

Sedangkan dampak negatif dari aktivitas galian tersebut, kontur tanah menjadi tidak teratur dan labil. **Baca juga: Ibu-ibu PWS Tigaraksa Protes Aktivitas Galian Tanah.

Diketahui, warga di perumahan PWS blok AE, memprotes aktivitas galian tanah yang berada persis dibelakang pemukiman warga. Selain memicu kebisingan, pada siang hari aktivitas itu juga memicu debu dan polusi udara, hingga ke pemukiman warga.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email