oleh

Warga Perumahan Graha Mutiara Permai 2 Tolak PT Tire Oil Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Graha Mutiara Permai 2 (GMP 2) di kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menolak PT Tire Oil Indonesia (TOI) kembali beroperasi.

Pasalnya, asap dari aktivitas peleburan ban bekas PT TOI mencemari lingkungan sekitarnya.

Salah seorang warga perumahan GMP 2, Ali Apan mengatakan, pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI yang berdiri di lingkungan warga kembali beroperasi setelah ditutup akibat digrudug warga sekitar yang merasa tergangu asap dari aktivitas pabrik peleburan ban bekas tersebut.

Menurut Ali, penolakan warga GMP 2 meyingkapi beroperasinya pabrik peleburan ban bekas, dengan cara mendatangi Kepala Desa (Kades) Karet Bambang Herman Susilo untuk menayakan kenapa pabrik kembali beroperasi.

“Kami tanya kepada Pak Bambang kenapa pabrik peleburan ban bekas kembali beroperasi. Pak bambang bilang tidak tahu. Akhirnya, kami mendatangi pabrik ban bekas untuk berhenti beroperasi,” kata Ali, Rabu(15/8/2018).

Ali menuturkan, saat petama kali warga menolak aktivitas pabrik peleburan ban bekas yang akhirnya pihak PT TOI menutup aktivitas pabrik, pemilik pabrik berjanji tidak akan membuka aktivitas produksi peleburan ban bekas sesuai dengan surat pernyataan yang didandatangani oleh Manajeman Rini Irwan pada tanggal 3 Juni 2017 dihadiri oleh aparatur Desa Karet, anggota Polsek Sepatan, dan aparatur Kecamatan Sepatan.

“Kami meminta ke PT TOI untuk mematuhi surat pernyatan yang dibuat untuk mengehentikan aktivitas pabrik,” tuturnya.

Ali menegaskan, bila PT TOI tidak mengehentikan aktivitas pabrik, warga akan melaporkan ke penegak hukum dengan tuduhan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pencemaran Lingkungan agar PT TOI menghentikan aktivitas produksi peleburan ban yang mengagu pernapasan warga sebab asap dari aktivitas PT TOI menimbulkan bau meyengat ke lingkungan warga.

“Informasinya, pada Kamis (16/8/2018). Pemilik PT TOI akan bermusyawarah dengan waga untuk membahas beroperasinya pabrik dia. Meski pemilik TOI meminta warga untuk meyetujui beroperasinya aktivitas peleburan ban. Kami akan menolak. Bila ngotot. Kami akan melaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Ali menambahkan, sebetulnya warga memiliki toleransi ke pihak PT TOI untuk tetap berinvestasi di Kecamatan Sepatan. Asalnya, pihak PT TOI tidak memproduksi peleburan ban sebab asap aktivitas peleburan ban mengagu warga.

“Bila PT TOI bisa mengganti aktivitas produksi dengan lain selain peleburan ban. Warga setuju,” pungkasanya.

Sementara itu, Ketua RW 8 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Muhammad Surno mengatakan, sejumlah warga kembali bereaksi menolak dengan kembali beraktivitasnya pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI.

“Saya juga tidak tahu, kenapa pabrik peleburan ban kembali beroperasi. Padahal, warga sudah dari dulu menolak,” singkat Surno, Kamis, (16/8/2018).

Dihubungi terpisah, Pengacara PT TOI Bernat Siregar mengakui tidak mengetahui pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan kembali beroperasi.

Pasalnya, dirinya sejak berupaya melakukan mediasi antara warga dan pemilik PT TOI sekitar Agustus 2017 lalu sudah tidak terlibat kembali, meski pemilik PT TOI pernah meminta dirinya menjalankan pabrik peleburan ban bekas ditengah penolakan warga.**Baca juga: Kadispora Tangsel Tak Hadir Dalam Pengukuhan Paskibraka 2018.

“Saya pernah sampaikan ke pemilik PT TOI untuk meyelasikan dulu dengan warga sebelum kembali beroperasi. Jadi bila saat ini, PT TOI kembali beroperasi. Itu diluar sepengetahuian saya,” pungkasnya.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email