1

Warga Parung Panjang Dukung Diterbitkannya Perbup 47

kabar6.com

Kabar6-Warga Parung Panjang ternyata ikut mendukung diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang, no.47 tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang di Kabupaten Tangerang.

Mursadi, salah seorang warga Parung Panjang mengatakan, sangat senang melihat jalanan di wilyah Parung Panjang kini tidak macet dan penuh debu akibat lalu lalang truk bertonase besar.

“Sekarang jalanan Parung Panjang sudah gak seperti dulu yang terkenal dengan kemacetan dan penuh debu, akibat lalu lalang truk bertonase besar. Makanya kami warga Parung Panjang mendukung Perbup 47 yang dikeluarkan Bupati Zaki. Walau Pak Zaki bukan Bupati kami, sebagai warga bogor kami turut mengucapkan rasa terima kasih karna sekarang truk sudah tidak sebanyak dulu lagi lalu lalang, sampai-sampai kemacetan dan kecelakaan sering terjadi kini hampir sudah tidak ada,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Anton, warga yang biasa sehari-hari berdagang di pinggir Jalan Raya Legok mengatakan, sangat senang jalanan tidak berdebu dan macet lagi, sebagai oimbas dari terbitnya Perbup 47.**Baca juga: Lagi, Portal Ditutup Akibatkan Truk Mengular di Legok-Parung Panjang.

“Saya sangat senang jalanan tidak berdebu dan macet lagi di wilayah Jalan Parung Panjang, apa lagi Jalan Raya deket dengan keluar masuk sekolahan deket saya jualan,” pungkasnya.(jic)