oleh

Warga Lengkong Gudang Keluhkan Pembangunan Apartemen Roseville dan Nines

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan Apartemen Roseville dan Nines disoal warga Lengkong Gudang, RW08/02, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga terdampak pembangunan Apartemen Roseville menduga, pembangunan apartemen 32 lantai tersebut menyalahi aturan.

Salah seorang warga Soediatmoko mengatakan dirinya menjadi warga paling terdampak atas pembangunan Apartemen Roseville. Ketinggian bangunan Apartemen Roseville menurutnya menyalahi aturan.

“Tinggi bangunan Apartemen Roseville itu 32 lantai. Jika melihat aturannya, bangunan paling tinggi yakni delapan lantai,” katanya.

Menurut Soediatmoko, pembangunan Apartemen Roseville melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 14. Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat 1 disebutkan rumah susun (komersial/umum) dengan perencanaan ketinggian lebih dari delapan lantai harus berada pada lokasi dengan akses minimum Right of Ways (ROW) rencana 20 meter.

Awalnya, dirinya mengakui hanya mengetahui tinggi bangunan tersebut tak lebih dari delapan lantai. Namun, sejalan dengan waktu, pembangunan sudah 32 lantai. Dirinya mengaku pihak pengembang apartemen Roseville tidak pernah bersosialisasi dengan warga. Pihak Roseville baru menemui warga setelah bangunan sudah berdiri 28 lantai.**Baca Juga: Kesenian Debus Sambut Obor Asian Games di Situs Kesultanan Banten.

“Jarak bangunan apartemen 32 lantai itu dari rumah saya itu enggak jauh. Ada barang jatuh dari ketinggian seperti itu rumah saya kena dampaknya. Sinar matahari pagi saja sekarang sudah enggak kebagian,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email