oleh

Warga Lebak Diimbau Salat Idul Adha di Rumah, Penyembelihan Hewan Kurban Bekerja Sama dengan RPH

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat edaran bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.

Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, imbauan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Pusat tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

“Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau agar dialihkan dulu untuk menghindari terjadi kerumunan bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga,” kata Pupu saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (15/7/2021).

Pupu menjelaskan, di tengah kondisi Lebak yang masih cukup tinggi penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing menjadi ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Daripada menciptakan mudharat karena berkerumun dan berpotensi terjadi penyebaran maka akan lebih baik cukup melaksanakan salat di rumah. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kondisi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat,” ujar Pupu.

Begitu juga, kata Pupu, takbiran yang diimbau tidak dilakukan secara berkeliling namun tetap dilaksanakan di rumah.

**Baca juga: Kapolres Lebak: Jangan karena Oranye Kita Longgar

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Pendistribusian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima masing-masing dengan protokol kesehatan,” kata Pupu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email