oleh

Warga Laporkan Perusakan Gapura Perumahan Pesona Curug ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan warga mendatangi Markas Kepolisian Sektor Legok, untuk melaporkan tiga orang terduga pelaku pengerusakan Gapura Perumahan Pesona Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018).

Warga, sempat bersitegang dengan petugas polisi yang piket, karena mereka ngotot agar laporannya segera ditindaklanjuti.

Namun, Polisi berkilah bahwa sejumlah barang bukti masih berada di lokasi kejadian, sehingga, warga menuntut supaya dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan cepat.

Menanggapi itu, pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan keterangan secara rinci ihwal tuntutan warga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya membenarkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap barang berupa gapura yang terbuat dari besi setinggi empat meter dengan lebar enam meter di Kampung Kongsi RT05/03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (18/7/2018).

Gapura itu, diketahui dibuat secara swadaya oleh masyarakat Perumahan Graha Citra Legok, Kabupaten Tangerang.

“Gapura tersebut di bongkar paksa oleh Sdr. H. Ashari dan kelompoknya yang mengaku karyawan PT. IMP (Intan Megah Proferty) tanpa seijin pengurus Perumahan Graha Citra Palasari, yang alasanya bahwa tanah yang di dirikan gapura tersebut milik PT. IMP,” ungkap Alexander, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp.

Atas kejadian tersebut, kata dia, Joko Susilo atas nama perwakilan warga perum Graha Citra melaporkan ke Polsek Legok, guna pengusutan lebih lanjut.

Terkait pengerusakan itu, pihak warga perumahan mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.**Baca juga: Kapolsek Teluknaga Bakal Sampaikan Keluhan Nelayan Ke Pengembang Jembatan Pulau Reklamasi.

“Klaim kepemilikan tanah akan kita telusuri. Dalam hal ini, pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email