oleh

Warga Laporkan Kebisingan Conveyor, Cemindo Gemilang Diduga Langgar UU Pengelolaan LH

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebisingan conveyor milik PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diprotes warga Desa Pamubulan.

Melalui surat resmi yang ditandatangani pemerintah desa dan BPD, warga Pamubulan melaporkan keluhan tersebut ke Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya cq Kadis Lingkungan Hidup Nana Sunjana.

“Selama ini kami hanya memprotes lewat lisan tetapi sampai sekarang kebisingan masih tetap tidak berubah. Jadi kami laporkan secara resmi agar kebisingan itu dikurangi sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Asep mewakili warga kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2019).

Kebisingan akibat conveyor milik produsen Semen Merah Putih yang dirasakan permukiman penduduk dan sekolah diduga melebihi 70 DB (A).

“Kami khawatir berdampak pada kesehatan jika kebisingan melebihi ambang batas dan secara continyu merusak saraf dan karena dekat dengan sekolah bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sudah dari 2013 warga sudah mempersoalkan tapi belum ada perubahan,” paparnya.

Asep menilai kebisingan conveyor PT Cemindo Gemilang sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup kebisingan di wilayah permukiman itu hanya boleh 55 DB. Sementara fakta yang ada kami yakini dan hasil pengukuran Dinas LH sudah melebihi sudah mencapai sekitar 74 DB. Jelas ini sudah sangat melanggar perundang-undangan,” paparnya.**Baca juga: Dugaan Pemalsuan Tandatangan, KIPP Bakal Laporkan Panwaslu Sindangjaya ke Polisi.

“Kami berharap dipasang peradam sepanjang wilayah permukiman warga agar kebisingannya normal. Karena ini menyangkut hak asasi warga mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email