Warga Kosambi Hentikan Truk Beroperasi Siang Hari

kabar6.com

Kabar6-Ratusan warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang mendukung penegakan Perbup 47 Tahun 2018, melakukan aksi turun ke jalan untuk menghentikan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Perancis Kosambi, Minggu (14/7/2019).

Salah satu warga yang ikut aksi tersebut, Angga menjelaskan, dirinya bersama ratusan warga lainnya mendukung Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam operasional truk tambang.

Maka dari itu, melihat truk tambang yang berkeliaran di siang hari. Mereka kompak serempak untuk menghentikannya. Dan, diarahkan untuk memutar balik kendaraannya.

“Kami warga Kosambi mendukung Perbup 47 Tahun 2018. Demi penegakannya, kami turun kejalan untuk menertibkan truk tambang yang membandel. Iya, kami suruh puter balik truknya,” beber Angga.

Terpisah, saat dihubungi via jejaring whatsappnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menuturkan, Perbup 47 Tahun 2018 harus tetap ditegakkan.

Perbup 47 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang jam operasional truk tambang dengan berat sumbu yang diizinkan sesuai dengan kelas jalannya.

Kata Bambang, pengaturan tentang tata cara pengangkutan, sampai saat ini sudah efektif. Realitanya, peraturan Perbup 47 ini telah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sampai titik minimum.

Disamping itu, Perbup 47 ini dapat memperpanjang umur dan usia jalan Nasional, Provinsi serta Kabupaten Tangerang.

“Dengan penegakan Perbup 47 ini, telah menurunkan polusi udara dan debu. Sehingga masyarakat secara umum telah merasakannya,” jelas Bambang.**Baca juga: Pengamat Sebut Surat Walikota ke Kemenkumham Tunjukkan Ketidakramahan.

Kadishub Bambang juga berharap kepada para transporter serta pengusahanya untuk tetap mematuhi Perbup 47 Tahun 2018 tanpa kecuali.(Jic)