oleh

Warga Komplek di Teluk Naga Dituntut Rp4 Miliar Dianggap Ngawur

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum tergugat warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Gufroni melakukan mediasi dengan pihak penggugat pengembang perumahan PT Indoglobal Adyapratama di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

“Jadi hari ini mediasi dulu untuk satu bulan. Selama satu bulan ini diharapkan ada kesepakatan,” ujar kuasa hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin (29/6/2020).

Direktur LBH UMT ini menilai tuntutan yang dilakukan oleh pihak penggugat tersebut di luar logika alias ngawur. Sebab warga menutup akses jalan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun itu dianggap pengembang merugikan bisnis mereka.

“Warga kan lebih mengedepankan bagaimana menyelamatkan nyawa manusia, dari wabah Covid-19,” tegasnya.

**Baca juga: Ketua RW Digugat Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Protes.

Gufron mengatakan, berhasil atau tidak berhasil dari mediasi tersebut akan terus berlanjut ke persidangan. Hal itu memberikan rasa keadilan kepada warga perumahan.

Dalam gugatan tersebut terdapat empat orang warga yakni dua ketua Rukun Warga, ketua pondok rumah (porum) dan sekretaris porum di komplek perumahan tersebut dan digugat secara materil ke Pengadilan Negeri Tangerang, sebesar Rp 4 miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email