Miris, beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selaku tim ekskutor penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini hanya melakukan kegiatan, saat permasalahan itu ramai di media massa.
“Gimana sih ini, katanya kota akhlakul karimah, tapi banyak orang mesum di pinggir kali Cisadane,” ketus Sheila (35), salah seorang ibu rumah tangga, yang tinggal dilingkungan sekitar pinggir Sungai Cisadane, Pasar Baru, Kota Tangerang, Sabtu (6/12/2014).
Tidak canggung-canggung, Sheila juga meminta kepada awak media, untuk mengambil gambar, disaat malam hari, dimana sepanjang kali tersebut, banyak orang berpacaran. “Di publis saja mas, biar pemerintah tau. Satpol PP itu kerjanya apa, banyak orang pacaran ditempat gelap ko dibiarin,” tegas dia, kepada wartawan.
Sayangnya, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Pasalnya, telepon genggam miliknya sedang dalam keadaan tidak aktif. **Baca juga: Kasus Segel Sekolah di Tangsel Bikin Prihatin.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedianya memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang larangan kegiatan yang mengarah kepada praktik prostitusi.(ges)