oleh

Warga Kecewa BPSK Tangsel Tiga Tahun Vakum

image_pdfimage_print

Kabar6-Nasib masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selaku konsumen yang ingin ajukan gugatan sengketa terkatung-katung. Penyebabnya karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat tidak lagi berfungsi.

“Sangat amat kecewa. Kalau bicara kecewa kami dari perwakilan klien seperti terjadi pembiaran,” ungkap Managing Partners GF & Assosiates, Gilbert Marciano Tulaar kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Senin (15/11/2021).

Pengacara yang sering tampil di layar kaca itu awalnya mau melakukan upaya pendaftaran gugatan ke BPSK Kota Tangsel. Kliennya mengalami kerugian senilai miliaran.

Gilbert mengungkapkan, alamat kantor BPSK Kota Tangsel yang sesuai petunjuk pada laman resmi pemerintah daerah setempat didapatinya kosong melompong.

Ia baru mengetahui ternyata BPSK Tangsel belum punya kewenangan menangani gugatan. Meskipun secara hierarki sebetulnya sudah harus dibentuk oleh pemerintah terkait.

“Tapi ternyata di Tangsel ini tidak aktif. Entah karena apa,” terang Gilbert. Sehingga bisa ia analogikan seperti ‘macan ompong’.

“Secara undang-undang perlindungan konsumen BPSK itu harus segera dilakukan pengesahan serta melayani pengaduan masyarakat selaku konsumen,” ujar Gilbert yang juga artis sinetron populer itu.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, R Gunara Wubiksana mengakui bahwa ada banyak pengaduan warga konsumen. Meski demikian pihaknya tak bisa melayani gugatan sengketa.

**Baca juga: Komunitas Blandongan Berikan Donasi ke Teguh Pengidap Tumor Ganas

“Dari tahun 2019 sampai sekarang memang komisioner BPSK vakum,” jelasnya. Gunara mengaku kewenangan pembentukan serta pelantikan komisioner BPSK didasari oleh surat keputusan pemerintah provinsi Banten.

“Sesuai amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa SK pelantikan komisioner BPSK kewenangan provinsi,” kilahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email