oleh

Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pola pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel dikeluhkan warga. Selain terkesan masih mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan, dampak dari kurang baiknya pelayanan itu juga dirasakan justru merugikan warga.

Setidaknya, hal itu diungkapkan oleh Sarwono, warga yang tinggal di bilangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang sempat melakukan pengurusan klaim Jamsostek atau dana Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kapok saya sama layanan di Kantor BPJS Cabang Tangsel. Coba bayangkan, hanya untuk mendapatkan informasi terkait proses klaim Jamsostek, saya harus dua hari bolak-balik ke kantor BPJS Cabang Tangsel,” ujar Sarwono kepada kabar6.com, Senin, 17/10/2017).

Tak hanya itu, Sarwono juga mengaku terpaksa harus mendatangi kantor BPJS itu sebelum subuh agar bisa mendapatkan nomor antrian pelayanan. Mirisnya, setelah mendapatkan nomor antrean dan dilayani, Jamsostek miliknya justru tidak bisa dicairkan karena saat ini status Sarwono sudah kembali mendapatkan pekerjaan.

“Saya datang ke kantor BPJS Cabang Tangsel di BSD sekitar Bulan Mei lalu. Pertama saya datang, security bilang nomor antrian sudah habis. Karena kuotanya cuma 30 orang, sedangkan warga yang datang banyak banget. Dan, tanpa beban sama sekali petugas security meminta saya agar datang kembali keesokan harinya. Nah, besoknya saya datang kembali sebelum subuh, barulah saya mendapatkan nomor antrian,” ujar Sarwono lagi.

Dan, hal yang membuat kekecewaan Sarwono membuncah adalah, manakala klaim dana Jamsostek miliknya ternyata tidak bisa dicairkan, karena saat mengajukan klaim Sarwono sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru. Padahal saat itu dia sudah dua hari izin tidak masuk kerja hanya untuk mengurus klaim Jamsostek tersebut.

“Petugasnya bilang, klaim jamsostek itu baru bisa dicairkan setelah nanti dirinya tidak bekerja lagi. Jadi sekarang saya punya dua kartu BPJS dengan dua nama perusahaan berbeda. Pertanyaan saya, kepesertaan Jamsostek itu saya danai sendiri, tapi kenapa justru tidak bisa dicairkan. Lalu hak saya sebagai peserta Jamsostek di mana?,” ujar Sarwono lagi.

Meski demikian Sarwono mengaku tidak bisa berbuat banyak, mengingat dirinya hanyalah orang awam.

“Mau bagaimana lagi. saya pasrah sajalah. Padahal kalau dana Jamsostek itu bisa dicairkan, rencananya akan dijadiin modal buat keluarga saya berdagang,” ujarnya lagi.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel, Uci Sanusi yang dikonfirmasi kabar6.com ihwal keluhan warga atas layanan BPJS Ketenagaan tersebut, menampik bila adanya pemberlakuan nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.

“Tidak benar kalau kami memberlakukan nomor antrian untuk pelayanan. Yang benar adalah, kami memang membatasi untuk sekali layanan sebanyak 50 orang, itu mengingat kapasitas ruang tunggu di kantor BPJS yang masih terbatas,” ujarnya.

Terkait kuota nomor antrian yang hanya dibatasi sebanyak 30 orang, Uci juga menampik hal itu. Karena menurutnya, dalam sehari pihaknya bisa melayani antara 126 sampai 130 orang.

“Setiap hari, kami melayani lebih dari 100 orang. Meski di sini kami cuma kantor cabang pembantu,” ujarnya.

Lebih jauh Uci merinci, bila tidak bisanya dana Jamsostek dimaksud dicairkan akibat orang yang mengajukan klaim kini sudah bekerja kembali, itu merupakan aturan Undang-undang.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Imbau Warga Manfaatkan Layanan Perbankan.

“Aturannya memang begitu mas. Itu Undang-undang. Tapi kalau ada warga yang kecewa dengan pelayanan kami, kami siap dipertemukan dengan warga itu dan kami siap untuk meminta maaf,” ujar Uci lagi.(BL)

Print Friendly, PDF & Email