oleh

Warga Haji Mean Khawatir Lokasi Pengoplosan Gas LPG

image_pdfimage_print

Kabar6-Lokasi pengoplosan gas Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jalan Haji Mean 5, No 23 RT 03/RW 10, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, ternyata sudah beroperasi sejak lama.

Bahkan, lokasi usaha ilegal milik Hendro Prabowo (33) dikawasan itu ada dua titik. Satu lokasi sudah digerebek pada Kamis (10/4/2014) lalu. Sedangkan satu lokasi lagi berada sekitar 500 meter dari lokasi pertama.

“Baru satu yang digerebek. Satu lagi belum. Semua warga disini juga tahu lokasi itu. Bahkan, mulai dari Lurah, Ketua RW dan RT juga tahu,” ujar salah seorang warga Jalan Haji Mean 5 yang enggan disebutkan namanya kepada kabar6.com, Sabtu (12/4/2014).

Ya, umumnya warga sekitar lokasi pengoplosan gas itu khawatir, karena usaha tak berijin itu bisa membahayakan keselamatan warga.

Sayangnya, Kapolsek Ciledug, Kompol Imam Santoso yang dikonfirmasi, mengaku tidak tahu soal keberadaan lokasi pengoplosan gas tersebut.

“Saya tidak monitor, sedang Pam Takbir Akbar FPI di Karang Mulya,” katanya melalui pesan singkat selulernya.

Sedianya, petugas dari Bareskrim Polri menggerebek lokasi pengoplosan LPG milik Hendro Prabowo di Jalan Haji Mean 5, No 23 RT 03/RW 10, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Kamis (10/4/2014) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas Mabes Polri juga mengamankan Hendro Prabowo selaku bos dari pangkalan gas oplosan itu.

“Modusnya, pelaku mengisi tabung gas LPG ukuran 50 kilo gram dengan isi LPG 3 kilo gram, kemudian dijual kepasaran. Artinya, dari kecurangannya pelaku memperoleh keuntungan berlipat-lipat,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika sebelumnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk Fuso, 1 truk Dayna, 1 Colt pick up, 2 tabung LPG 50 kilo gram, 102 tabung 50 kilo gram dalam kondisi kosong, 1.805 tabung gas LPG 3 kilo gram masih berisi, 811 tabung gas LPG 3 kilo gram dalam kondisi kosong, 1 timbangan duduk besar, 3 karung tutup segel tabung gas, 1 kantong plastik segel ukuran 50 kilo gram.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 53 huruf b, c, d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(agm/ges)

**Baca juga: Mabes Polri Gerebek Pengoplosan Gas di Karang Tengah.

Print Friendly, PDF & Email