oleh

Warga di Lebak Minta Jalan di Tanah Sitaan KPK Kasus TPPU Wawan Tak Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana penutupan jalan di tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, mengundang reaksi kekecewaan warga, Jumat (17/9/2021).

Penutupan akan dilakukan setelah Pemerintah Desa Cibuah menerima surat dari KPK tentang penghentian kegiatan di atas barang bukti KPK perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tertanggal 3 September 2021.

Dalam surat tersebut, KPK meminta kepala desa Cibuah untuk memperingatkan warga untuk menghentikan berbagai kegiatan di atas tanah sitaan tersebut.

Tiga bidang tanah di wilayah tersebut telah disita lembaga antirasuah pada Maret 2016 lalu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan.

Namun, penutupan yang seyogianya dilakukan aparat pemerintah desa didampingi polisi batal dilakukan. Warga bersikukuh minta jalan tak ditutup lantaran tidak ada lagi akses jalan bagi warga.

“Inti dari surat tersebut, warga diminta menghentikan kegiatan yang berlangsung di atas tanah sitaan KPK tersebut. Untuk itu, menindaklanjuti surat tersebut, melakukan penutupan jalan di atas lahan tersebut,” kata Plt Kepala Desa Cibuah, Kiki kepada wartawan.

Kiki menuturkan, hasil musyawarah yang dilakukan, jalan masih bisa dimanfaatkan warga. Bersamaan dengan itu, pihaknya akan bersurat ke KPK untuk permohonan pinjam lahan guna kepentingan jalan.

Tokoh masyarakat Cibuah, Encep Supriatna mengatakan, warga terpaksa memakai tanah sitaan KPK sepanjang 60 meter dan lebar 2,5 meter sebagai akses penghubung Cibuah menuju Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang.

Pasalnya, sejak beberapa bulan lalu, jalan di titik lain yang sebelumnya digunakan warga sudah ditutup oleh pemiliknya.

**Baca juga: DPM Lebak Susun Naskah Akademik Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Apa Tujuannya?

“Itupun awalnya kami dari perwakilan warga Cibuah bersurat ke KPK, hanya sampau saat ini tidak ada balasan. Karena kami belum punya akses jalan, kami harap jalan di atas lahan sitaan KPK jangan ditutup, sambil pihak pemerintah desa dan Kecamatan Warunggunung berproses ke KPK,” terang Encep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email