oleh

Warga Desak Gubernur dan Mendagri Coret Revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak hanya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah warga dan Aktivis Jaringan Peduli Tata Ruang (JPTR) juga meminta Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencoret usulan revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang mengenai alih fungsi lahan pertanian dan Perikanan.

Ketua JPTR Daim mengatakan Gubernur Banten dan Presiden diharapkan kembali mempertahankan pola dan struktur ruang Tangerang Utara khususnya sebagai Kawasan Stategis Nasional basis swasembada pangan dan Swasembada hasil Perikanan Produktif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 2016 tentang Kawasan Stategis Nasional.

Dijelaskannya juga, sebelum perubahan RTRW itu dilakukan pun, pihaknya mengaku menemukan upaya alih fungsi lahan pertanian, irigasi teknis, dan kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Pakuhaji, seperti di Desa Laksana, Kalibaru, Kramat, Buaran Bambu, Kohod dan Kiara Payung.

“Di Kecamatan Teluk Naga, kami menemukan di Desa Lemo Kampung Besar, Desa Pangkalan, Desa Tegal Angus, dan Desa Muara,” ungkapnya, Kamis (28/12/2017).

Masih kata dia, alih fungsi lahan pun terjadi Kecamatan Kosambi, di antaranya di Desa Kosambi, Kosambi Timur, Kosambi Barat, Salembaran Jaya, Salembaran Jati dan Desa Dadap.**Baca Juga: Ini Alasan Warga Pantura Kabupaten Tangerang Lapor ke KPK.

Ditanya alasan penolakan pihaknya atas rencana perubahan RTRW itu, ia mengatakan lahan teknis pertanian yang akan dialihfungsikan di tiga kecamatan tersebut masih bersifat produktif.(az)

Print Friendly, PDF & Email