oleh

Warga dan Aparat Brutal Akhirnya Berdamai di Polsek Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor Sepatan menyerahkan pemberian sanksi terhadap anggota TNI dan 2 polisi yang menganiaya 3 pemuda di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang kepada internal kesatuan masing-masing.

“Sanksi terhadap anggota TNI kami serahkan kepada lembaga TNI. Sedangkana untuk 2 anggota polisi, kami serahkan kepada provost di kesatuan masing-masing,” ujar Kapolsek Sepatan AKP Sunaryo kepada kabar6.com, Senin (20/8/2012) malam.

Langkah penyerahan kasus dan sanksi tersebut dilakukan Polsek Sepatan, setelah ditandatanganinya kesepakatan damai antara warga yang menjadi korban penganiayaan dengan anggota TNI dan 2 anggota polisi yang melakukan penganiayaan.

“Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan damai. Dan, kedua belah pihak juga sepakat untuk sama-sama tidak menuntut dan menyelesaiakan persoalan itu secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Diketahui, gara-gara tega menganiaya 3 pemuda pejiarah, Pratu Sapitri Akbar dari Kesatuan Yonif 328 Cilodong, Briptu Irwan kusmayadi selaku Protokoler Mabes Polri dan Brigadir Suhartono, anggota Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH), nyaris dihakimi warga.

Warga yaang tidak terima atas tindakan brutal itu langsung berdatangan ke lokasi dan sempat mengepung anggota TNI dan 2 anggota polisi itu, hingga tidak bisa meninggalkan lokasi kejadian.

Beruntung sebelum warga bertindak lebih jauh, petugas dari Kepolisian Sektor Sepatan segera tiba dilokasi kejadian. Setelaha sempat melakaukan negoisasi dengan warga, akhirnya TNI dan dua polisi itu berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

Sedangkan 3 pemuda yang menjadi korban kebrutalan TNI dan polisi itu adalah, Rosidani (17) warga Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Samsul (16) dan Zainul (19), keduanya adalah warga Kampung Oja Kapling, RT 03/03, Desa Tarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email