oleh

Warga Ciputat Tebus SPH Senilai Rp50-150 Ribu Per Meter

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga yang menempati lahan desa di sekitar Pasar Ciputat telah membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) secara kolektif. Dokumen tersebut terbitnya periode sebelum pemekaran daera atau masih menginduk pada Kabupaten Tangerang.

Proses pengajuan hingga penertiban SPH dikoordinir oleh tim panitia kecil. R A Zubaedy, yang semasa itu menjabat sebagai sekretaris merangkap bendahara mengungkapkan, bahwa biaya yang dikenai setiap kelapa keluarga pemohon SPH besarannya variatif.

“Ketika itu per meter dikenai antara Rp50-150 ribu. Tergantung dari letak lahan bangunannya, kalau di depan jalan tentunya semakin tinggi,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di kediamannya, Minggu (11/11/2018).

Menurut mantan Ketua RW 06 Ciputat itu, di wilayahnya yang terdiri dari empat RT terdapat sekitar 200 kepala keluarga. Namun tidak semua warganya menebus SPH.

Warga diperbolehkan membayar secara nyicil. Setiap pembayaran SPH diberikan tanda bukti transaksi berupa kwitansi bermaterai. Uang pembayaran SPH ketika itu disetorkan kepada lurah yang dananya disimpan di Bank Bumi Daya.

Zubaedy sempat keberatan karena harus terus merogoh kantongnua untuk membiayai operasional makanan dan minuman tim panitia SPH. “Ya udah bunganya aja diambil buat operasional,” ujarnya.

Ia mengaku sempat kaget ternyata ada warga RW 09 yang ikut kolektif mengurus SPH. Kepastian itu diketahui dari terbitnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Ismet Iskandar.

Zubaedy mendengar bahwa setoran dana kolektif SPH di warga RW 09 tidak beres. Meski demikian ia enggan ikut campur karena bukan wilayah serta kewenangan dirinya mencampuri persoalan tersebut.

Bekas pensiunan pegawai BUMN ini memastikan bahwa setiap lahan dan bangunan yang ada di RW 06 sudah mengantongi SPH. Bahkan kediaman pribadinya sudah memiliki sertifikat.

“Saya enggak mungut biaya dari warga yang ngurus SPH. Beginilah resikonya kalo orang jujur dimusuhin orang,” terang Zubaedy. Ia bilang pernah mendengar bahwa SPH milik warga di RW 09 kini berada di tangan investor.

“Investornya yang mana saya enggak tahu. Begitu juga sama tanah ruislagnya, katanya sih di bawah kabel sutet,” ujar Zubaedy.**Baca Juga: Hilang, 6 Pendaki Gunung Pulosari Pandeglang Ditemukan.

Kini sejunlah warga terancam digusur karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana merevitalisasi pasar tradisional di Ciputat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email