oleh

Warga Cilegon Tolak Pendirian Minimarket

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan warga Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menggeruduk kantor kelurahan setempat.

Ya, aksi warga tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan pendirian minimarket di lingkungan mereka. Warga menyebut, keberadaan minimarket tersebut, dikhawatirkan mematikan usaha kecil lingkungannya itu.

“Keberadaan minimarket itu jelas berdampak pada pedagang kecil. Pendiriannya pun tanpa seizin warga,” kata salah seorang warga, Haerudin, Rabu (20/04/16).

Selain itu, warga juga menuding jika pembangunan minimarket tersebut belum belum mangantongi izin dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon. Sebab, warga merasa tak pernah memberikan izin pembangunan di lingkungan mereka. **Baca juga: Warga Ciriu Tolak Kehadiran Minimarket.

Sementara, Camat Citangkil yang turut hadir pada pertemuan antara warga dan pihak pengelola minimarket di kantor Kelurahan Samangraya, menjamin bila pengoperasian mini market harus dilakukan setelah pihak pengelola mengantongi izin dari pemerintah. Ia juga mengimbau permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah. **Baca juga: Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket Ditangkap Polsek Curug.

“Saya jamin, minimarkey tidak boleh beroperasi sebelum ada izin dari BPTPM kota cilegon. Saya juga minta agar warga dan pihak pengelola mengambil sikap tengah yang bisa mengakomodir dari tuntutan warga. Termasuk dintaranya penyerapan tenaga kerja dan CSR bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email