oleh

Warga Buaran Indah Tolak Rencana Penertiban

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga yang tersebar di dua RT dan dua RW di Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, mengaku keberatan atas rencana penertiban bangunan yang berada di dalam Garis Sepadan Sungai (GSS).

 

Penertiban tersebut dilakukan menyusul diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan pembangunan Jalan Irigasi Sypon, oleh warga pada 16 April 2015 lalu.

 

Namun, hal yang memicu penolakan warga adalah, bahwa penertiban akan dilakukan tanpa adanya ganti rugi dalam bentuk apa pun.

 

Saka Wibisono, kuasa hukum warga, mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak berpikir praktis, melainkan harus juga memperhatikan dampak yang akan terjadi.

 

Pasalnya, sebagian besar warga yang tinggal di sana berlatar belakang ekonomi rendah. Sehingga, dampak dari penertiban tersebut akan begitu terasa.

 

Sebelumnya, Lurah Buaran Indah, memang sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun itu dilakukan pada siang hari, di mana banyak warga yang sedang tidak berada di rumah,” jelas Saka, kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).

 

Untuk itu, kata dia, pihaknya melayangkan surat tanggapan atas rencana penertiban tersebut, kepada Walikota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang serta ditembuskan juga kepada Gubernur Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten, pada Senin (8/6/2015) lalu.

 

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 15 huruf d dan Pasal 15 huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1996 tentang pelaksanaan hak kewajiban serta bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dapat berbentuk pemberian informasi, saran, pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang serta bentuk pengajuan kebertan.

 

“Atas dasar itu, warga menggunakan haknya untuk memberikan pendapat dan pengajuan keberatan. Hal paling fundamental yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah perlunya kompensasi ataupun bantuan kepada warga untuk mencari tempat tinggal lain atau relokasi ke tempat lain,” tukasnya.

 

Selain itu, tambah dia, Pemda tidak boleh sembarangan dalam melakukan tindakannya, karena segala sesuatu harus terlebih dahulu diukur dan direncanakan dengan memperhatikan dampak yang akan terjadi. ** Baca juga: Peringati HBA, Kejati Banten Blusukan Pesantren

 

“Jadi, kita mau memberikan perbandingan. Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta, yang perlu kita apresiasi, dalam proses relokasi dan revitalisasi waduk rio-rio, mereka bisa kok mempersiapkan rumah susun sewa dan memberikan uang kerohiman untuk pindah, lantas kenapa di Kota Tangerang tidak bisa,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email