oleh

Warga Banten Bingung Perhitungan Kenaikan Pajak Kendaran, Sekda Akan Lakukan Evaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6–Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengaku akan melakukan evaluasi terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan Pemprov Banten.

Hal itu menyusul adanya adanya isu masyarakat yang bingung terkait perhitungan kenaikan nilai pajak yang dikenakan.

Evaluasi kenaikan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini agar bisa direview bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau soal ada masyarakat yang bingung itu saya juga sudah dengar. Nanti akan saya teliti lagi lebih detail ke dalam (aturan). Kita lihat berapa space marjinnya. Karena antar daerah kan berbeda-beda, tidak bisa melebihi,” jelasnya Al, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Selain melakukan review, lanjut Muktabar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Menurunkan dan menaikan pajak itu kan sesuai kawasan, karena ada perimbangna masing-masing daerah. Jangan sampai kita ditegor daerah lain,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Banten tidak akan semena-mena dalam menaikan atau menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diketahui, Pemprov Banten pada pertengahan 2019 lalu menaikan tarif PKB sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Lanjut Al, karena kenaikan pajak kendaraan berdasarkan hasil kesepakatan regional.

“Kebetulan kenaikan itu kan per region, jadi Jakarta, Banten dan Bandung. Dan itu juga ada marjin minimal dan maksimal,” kata Muktabar saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Jumat (6/12/2019).

Sementara, anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN, Dede Rohana Putra menilai kenaikan PKB di Banten masih wajar dibandingkan dengan daerah lainnya.

Menurut Dede, kenaikan pajak kendaraan tersebut ini juga pada akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat Banten itu sendiri.**Baca juga: HKN Banten ke-55, Pemprov Fokus Bangun Kesehatan Masyarakat Merata dan Berkualitas.

”Pajak yang ada juga digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan dasar,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email