oleh

Warga Bambu Apus Tuntut Ganti Rugi Proyek Tol JORR II Serpong-Cinere

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga perumahan Merida Dream House, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) merasa dizalimi oleh Pemkot Tangsel. Itu lantaran sampai hari ini mereka (pemilik lahan) belum memperoleh ganti rugi proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere.

Kendati warga mengakui telah melakukan dialog dengan Pemkot Tangsel. Padahal warga sempat ingin mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap Walikota Tangsel dan Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tangsel.

“Dalam dialog itu Pemkot mengaku lalai dalam memberikan izin pembangunan perumahan, dan beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi,” kata Towi Exwardo, warga setempat, Minggu (10/12/2017).

Menurut pengakuannya, mediasi tersebut melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait seperti Pemkot Tangsel, P2T-BPN dan Kementerian PU. Hasil mediasi mengerucut pada dua kesepakatan antara pemerintah dan warga Merida.

Pertama, perumahan Merida akan diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam proses pengadaan tanah sehingga tidak ada pembedaan antara bidang yang terkena trase jalan tol dengan bidang yang terdampak.

Dengan kata lain, lanjut Towi, warga yang terdampak diperlakukan sama dengan warga yang terkena, dengan catatan bahwa warga terdampak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, Pemkot Tangsel berkomitmen menyerahkan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan Merida Dream Home kepada warga sebagai kompensasi atas kelalaian mereka.

“Dengan alasan bahwa lahan PSU yang selama ini dikelola oleh warga secara swadaya itu belum diserahterimakan ke Pemkot dan belum tercatat sebagai Aset Daerah,” ujar Towi.

Terkait kesepakatan pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 58/PPT-Sercin/36.07/VIII/2016 tertanggal 13 Agustus 2016, yang pada intinya merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere dari Kementerian PU untuk membebaskan tanah yang terdampak di perumahan Merida Dream Home atau memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Terkait kesepakatan kedua, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 032/203/-Aset/2016 tertanggal 14 Desember 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Komplek Perumahan Merida Dream Home tidak tercatat dalam Daftar Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangsel.

Berdasarkan dua surat keputusan tersebut, PPK Kementerian PU berjanji akan membebaskan lahan PSU dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak dalam jangka waktu tiga bulan setelah realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena.

Namun sejak pembayaran ganti rugi kepada 11 warga pada bulan Januari 2017 silam, janji PPK untuk membebaskan lahan PSU dan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak tak kunjung terealisasi.

“Sejak pergantian PPK beberapa bulan yang lalu, PPK yang baru tidak meneruskan kebijakan PPK yang lama,” tegas Towi, PPK yang baru menurutnya justru mangkir dari kewajiban membebaskan lahan PSU dan melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

Warga yang terkena dampak kini tinggal di lingkungan tidak layak huni dan terisolasi secara sosial dan kultural itu merasa dizalimi oleh pemerintah.

Kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga perumahan Merida Dream Home ini jelas bertentangan dengan asas-asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.**Baca juga: Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II.

Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yakni asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.(Fit/tmn)

Print Friendly, PDF & Email