oleh

Wanita Pembuang Bayi Dituntut 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

ilustrasi(bbs)Kabar6-Dita Destiana (16), terdakwa dalam kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas, dituntut hukuman lima tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10/2014).

Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan, bahwa bayi yang dibuang terdakwa itu, merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan, ketika terdakwa tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami.

Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013 silam. Lalu, Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dan, pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar.

Karena tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukan kepada keluarganya. Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan.**Baca juga:Soal IMB Apartemen Ayodhia, DPRD Kota Tangerang Segera Panggil BPPMPT dan BPLH.

 

Dia langsung pergi ke kamar mandi, tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya.

Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.

Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan  takut karena hamil di luar nikah.

Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, hingga tidakannya pun dilaporkan ke polisi.

Bayinya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.

JPU Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya, serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ungkapnya, kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.

Diakatan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.

Usai persidangan, terdakwa nampak terlihat menangis saat hendak keluar meninggalkan ruangan persidangan.

Hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan tersebut pada Senin (27/10/2014) pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa. (Ges)

Print Friendly, PDF & Email