oleh

Wanita Korsel Dikenai Denda Rp36,5 Juta Karena Hendak Jual Organ Hati Miliknya

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita asal Korea Selatan (Korsel) yang hanya diketahui dengan nama Nyonya K (50) gagal menjual organ hati miliknyakarena intervensi dari pihak berwajib.

Nyonya K, melansir Koreaboo, diketahui menawarkan untuk menjual sebagian organ hati miliknya kepada salah satu bos perusahaan konstruksi yang sedang membutuhkan transplantasi karena kondisi kesehatannya. Organ hati tersebut akan ditukar dengan uang sebanyak sekira Rp1,2 miliar dan jaminan pekerjaan untuk sang anak.

Satu bulan kemudian, Nyonya K berpura-pura menjadi menantu bos tersebut, dan mulia menjalani serangkaian tes untuk transplantasi di sebuah rumah sakit di Seoul. Hasil tes menunjukkan, Nyonya K bisa menjadi donor hati karena ada kecocokan. ** Baca juga: Sakit Perut, Ada Kabel USB ‘Nyangkut’ di Usus Remaja Turki

Beberapa minggu setelahnya, Nyonya K yang seharusnya masuk rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan organ hati, mendadak terserang COVID-19, sehingga oeprasi terpaksa tertunda. Nyonya K sendiri dirawat pada rumah sakit yang sama dengan bos yang akan menerima donor hati miliknya.

Namun selama di sana, seorang perawat curiga dengan melihat hubungan antara Nyonya K dan bos tersebut, hingga melaporkannya atas tuduhan perdagangan organ. Operasi transplantasi akhirnya dibatalkan dan Nyonya K dianggap melanggar hukum.

Saat investigasi masih berlangsung, bos perusahaan konstruksi yang menunggu transplantasi hati meninggal dunia pada Juli 2022. Perbuatan Nyonya K dianggap melanggar hukum karena di bawah undang-undang Korsel, mendapat kompensasi dari donor organ adalah tindakan terlarang. Wanita itu pun harus duduk di kursi pesakitan pengadilan karena perbuatannya.

Nyonya K melakukan pembelaan dengan berdalih bahwa dia tidak tahu menjual organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. “Saya kira putra saya bisa mendapat pekerjaan jika operasinya sukses. Saya juga jadi serakah karena mereka menjanjikan akan memberi uang,” kata Nyonya K.

Atas perbuatannya, Nyonya K diperintahkan membayar denda sebanyak sekira Rp36,5 juta. Sementara Tuan N, karyawan perusahaan yang mengatur transaksi, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email