oleh

Wanita Kolega Wawan Dalam Kasus Alkes Tangsel Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, berhasil menciduk Yuni Astuti (YA), Terpidana korupsi alat kesehatan, dikediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019), malam.

YA, dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bachtiar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rudi W. Pandjaitan mengatakan, Terpidana YA, terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (TA) 2013.

Direktur PT Java Medika, partner dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ini divonis selama selama 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

“Kami jalankan perintah eksekusi yang diterima pada Agustus 2019 dari Mahkamah Agung (MA). Malam ini Terpidana kami jemput paksa dirumahnya,” ungkap Rudi, kepada Kabar6.com, usai mengeksekusi Terpidana YA ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Kelas 2B Tangerang, malam tadi.

Dijelaskan Rudi, sebelum diciduk paksa Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada Terpidana sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, surat panggilan tak pernah diindahkan.**Baca juga: Kasus Alkes, KPK Panggil Anggota DPRD Tangsel.

Akhirnya, Tim Pidsus mengambil sikap dengan melakukan pencarian dan pengintaian di beberapa lokasi, termasuk di kediaman Terpidana selama satu bulan.**Baca juga: Kasus Alkes Tangsel, ICW: KPK dan Kejaksaan Hebat-hebatan.

“Dipanggil baik-baik sebanyak tiga kali tidak hadir. Sejak pagi tadi, Tim kami standby dirumahnya, lalu sekitar Pukul 21.00 WIB Terpidana akhirnya kami dijemput paksa saat tengah bersama keluarganya. Kemudian pada Pukul 22.57 WIB, dia dijebloskan ke LP Anak dan Wanita Kelas 2b Tangerang,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email