oleh

Wanita Asal El Salvador yang Dihukum Penjara 30 Tahun Karena Keguguran Akhirnya Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang perempuan bernama Elsy (38), dibebaskan oleh pihak berwenang El Salvador setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun. Elsy divonis 30 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan, meski ia sebenarnya mengalami keguguran. Wanita itu kemudian dibebaskan setelah menjalani sepertiga hukumannya.

Menurut sebuah organisasi hak asasi manusia, melansir Independent, Elsy mengalami keguguran pada Juni 2011 saat bekerja sebagai asisten rumah tangga. Organisasi itu mengatakan, Elsy segera ditangkap dan tidak lama setelah penangkapan itu ia didakwa dengan pembunuhan berat.

Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi di El Salvador, yang merilis foto yang dikatakan menggambarkan Elsy setelah dibebaskan dari penjara, mengatakan bahwa kasus pengadilan Elsy sejak awal penuh dengan penyimpangan dan tanpa menjalankan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami merayakan pembebasan Elsy setelah 10 tahun. Hukuman 30 tahun yang salah untuk pembunuhan berat telah berakhir. Kami harus terus berjuang tanpa lelah untuk membebaskan mereka yang tetap dirampas kebebasannya,” demikian pernyataan Morena Herrera, ketua kelompok itu.

“(Elsy) dipisahkan dari putranya, anak satu-satunya. Sekarang, lebih dari 10 tahun kemudian, Elsy akan dapat bersatu kembali dengannya dan keluarganya,” terang organisasi itu. ** Baca juga: Di Thailand, Ratusan Wisatawan Terjebak di Gua Naga Usai Minta Doa Agar Menang Lotre

Selama 20 tahun terakhir, El Salvador yang melarang aborsi dalam kondisi apa pun, termasuk kasus pemerkosaan, incest, dan ketika kesehatan wanita dalam bahaya, telah menuntut secara pidana sekira 181 wanita yang mengalami keadaan darurat kehamilan.

Menurut organisasi feminis tersebut, sejak 2009 ada 61 di antara mereka telah dibebaskan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email