oleh

Walkot Diminta Mundur Karena PPDB ?

image_pdfimage_print

Anak-anak muda menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/7/2017). Salah satu poin penting yang disampaikan adalah, kalau Walikota tidak sanggup menangani urusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), lebih baik mundur saja sebagai Walikota. 

Kalau PPDB dijadikan alasan untuk meminta Walikota untuk mundur, konteksnya saya rasa kurang tepat ya, adik-adik malah sudah dituding sebagai pihak yang gagal faham oleh para nitizen, karena program PPDB memang bukan kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam arti Walikota dan Bupati se Indonesia, hanya mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, tanpa boleh menawar atau merubahnya, bahasa lainnya Pasrah Bongkok.

Tapi kalau alasan-alasan lain yang dipilih sebagai dasar permintaan mundur itu, bisa saja saya setuju, asal logis, akurat dan sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok Fungsi) walikota yang tidak dijalankan atau dijalankan secara amburadul.

Misalnya begini, luas Tangerang Selatan sekitar 14 ribu hektar, kini 70 persennya dibawah ‘kekuasaan’ pengembang, antara lain Sinarmas Land Group 6.000 hektar, Paramount Enterprise International 2.300 hektar, dan PT Jaya Real Property Tbk 2.300 hektar dan masih banyak lagi. 

Jadi diatas kertas Pemkot Tangsel itu sebenarnya hanya tinggal ngurusin area seluas 30 persen saja, harusnya walikota ngurusinnya jadi lebih gampang toh, karena banyak yang bantuin. Nah kalau alasannya karena nggak becus ngurusin yang 30 persen itu, baru namanya alasan logis dan sesuai konteks.

Alasan bisa diambil dari soal penanganan Sarana Prasarana Kota (Sarpraskot). Amati mulai dari prapatan Institut Teknologi Indonesia (ITI), telusuri terus sampai ke Universitas Pamulang, kualitas jalannya memprihatinkan, bopeng-bopeng, tak jelas mana batas jalan mana drainase, ada pula bahagian jalan yang ditengah-tengahnya terdapat tiang telpon, tak jelas juga mana trotoar mana badan jalan dan sebagainya. Kondisi ini konon sudah berlangsung lama, bukan hitungan bulan lagi, udah taonan.

Atau balik ke sisi yang lain lagi, dari kampus ITI telusuri ke arah stasiun kereta api Serpong sampai Cilenggang, kondisinya nyaris sama, jalan gradakan, bila malam tak cukup penerangan dan seterusnya.

Ini baru penilaian dari sisi pemahaman cara berfikir lokal saja soal jalan umum, belum mengacu pada standart International Traffic sSgn Manual, dimana jalan di sebuah perkotaan harus memenuhi standart tertentu, kelengkapan aksesori seperti rambu, garis pita marka dan lain -lain. Kalau tidak memenuhi standart kelengkapan jalan perkotaan berarti namanya jalan pedesaan toh.

Tapi yang itu kok jalannya bagus bang, mulus, ada trotoar, ada pedestrian, lampu penerangannya cukup, sesuai standart jalan perkotaan.Ya benar, kalau diterusin dari Cilenggang menyeberang ke McDonald lurus atau belok kiri memang benar, tapi itu kan masuk kawasan yang 80 persen lho masbro, ada yang  ngurusin. 

Persoalan jalan umum dengan segala kelengkapannya mungkin persoalan yang agak rumit.Persoalan spele seperti mengatur nomor rumah misalnya, pun masih banyak juga yang kelupaan diberesin, seperti di RW 03, Kelurahan Pamulang Barat, mereka masih menggunakan nomor rumah berlogo Kabupaten Tangerang meski wilayah ini sudah tujuh tahun jadi Kota Tangerang Selatan dan pisah dari Kabupaten Tangerang.

Ada lagi proyek yang dikerjakan, namanya Rumah Bambu berada dalam area Gelanggang Budaya Tangsel, baru setaon dikerjakan kini bentuknya udah nggak jelas, padahal proyek ini dibangun dengan APBD Kota Tangsel 2015, angkanya lumayan fantastis Rp 7,1 miliar. 

Masih ada lagi Trans Anggrek yang tak tau rutenya dari mana kemana dan malah gimana nasib bus nya sekarang juga tak tau. Ada lagi bla.. bla..dan bla..bla…

Nah, sekali lagi, kalau nyari alasan untuk meminta walikota mundur, harus cari alasan yang tepat dan logis seperti itu, kalau PPDB yang dijadikan alasan, namanya Jaka Sembung Naik Ojek, nggak nyambung Jek.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

Print Friendly, PDF & Email