oleh

Wali’s Gugat KPU Kabupaten Tangerang ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Suwandi-Muhlis (Wali’s), secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke  Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/12/2012). 

Gugatan yang dilayangkan Tim Wali’s ini, terkait banyaknya dugaan kecurangan dan ketidaknetralan KPU selama berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang tahun 2012.

Ketua Tim Sukses Wali’s, Imron Khamami mengatakan, setelah mempertimbangkan dengan matang akan untung ruginya, akhirnya Wali’s mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan itu, diajukan langsung ke MK tiga hari pasca pleno penetapan hasil pemilukada yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu lokal tersebut.

“Gugatan kami, diterima MK hari ini, sekitar pukul 15.15 Wib. Kami telah mendapat nomor registrasi 721/PAN.MK/XII/2012 Rabu, 19 Desember 2012,” jelasnya.

Materi permohonan yang diajukan tim Wali’s lanjut Imron, terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan di Pilbup Tangerang 2012.

Sejumlah kecurangan itu diantaranya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, sosialisasi lemah dan ketidaknetralan PNS atau keberpihakan birokrasi yang terstruktur dan sistematis dalam mendukung salah satu calon.

Selain itu imbuh Imron, tidak netralnya penyelenggara Pilbup mulai tingkat KPPS, PPS, PPK hingga KPU, politik uang secara massif serta kecurangan-kecurangan lainnya (din).

Print Friendly, PDF & Email