oleh

Walikota Tangsel Belum Teken NPHD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak termasuk dari 42 daerah yang terkendala soal anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini dikarenakan ke-42 daerah itu hingga kini belum menandatangani kesepakatan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel Badrussalam mengungkapkan, saat ini baru Ketua KPUD Kota Tangsel M Subhan yang sudah menandatangi kesepakatan NPHD sedangkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany belum menandatangi.

“Kami juga tidak paham kenapa Walikota Tangsel belum menandatangi kesepakatan NPHD. Padahal tahapan pelaksanaan Pilkada terus berjalan, mungkin sedang galau,” seloroh Badrus saat dihubungi Kabar6.com, Senin (4/5/2015).

Sementara itu, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik menyatakan, meski ke-42 daerah itu belum tanda tangan kesepakatan NPHD, KPU tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

“Yang sudah tanda tangan NPHD 46, yang belum ada kesepakatan 42 (daerah). Itu utamanya daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) awal 2016. Selebihnya ada kesepakatan tapi belum ada NPHD,” kata Husni.

Dia berharap setelah rapat koordinasi hari ini ada titik terang soal pendanaan Pilkada serentak, dan daerah segera menandatangani NPHD. **Baca juga: Walikota Tangsel Belum Teken NPHD.

Soal batas waktu, Husni tak menyebut secara pasti. Dia hanya menegaskan bahwa sesuai peraturan bahwa anggaran Pilkada serentak harus tersedia sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara direkrut.

“Karena mereka (PPK dan PPS) tidak mungkin berjalan tanpa anggaran, sementara rutin dari APBN kan tidak ada,” kata Husni.

Tidak adanya anggaran dari APBN untuk menggelar Pilkada serentak menyebabkan sejumlah daerah menggunakan dana hibah. Nah, NPHD menjadi landasan hukum bagi KPU untuk mengelola anggaran Pilkada yang berasal dari dana hibah.

Ketentuan soal dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Tanpa kesepakatan NPHD, maka anggaran Pilkada tak bisa dicairkan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email