oleh

Walikota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ke pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat, Selasa (28/4/2015).

Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi atas keberadaan hotel dikawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, dimana hotel itu diindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomer 6 Tahun 2012.

“Hasil investigasi dilapangan, mungkin saja hotel itu memiliki izin. Namun peruntukannya diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012, Tentang RTRW diwilayah tersebut,” ujarnya usai menyerahkan berkas laporan ke Bagian Sat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Menurutnya, lokasi bangunan hotel itu terlihat berada pada kawasana zona merah, dimana lokasi masuk dalam kawasan perluasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

“Tadi hasil konsultasi ke bagian Reskrim, laporan saya dianggap sebagai informasi awal. Nantinya akan dilakukan obsevarsi langsung ke lapangan oleh pihaknya. Untuk pelaporan yang juga dilengkapi berkas administrasinya telah saya sampaikan ke Staf Kapolres,” tegasnya.

Jandi mengurai, bahwa pada UU Nomer 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Pasal 71 disebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian di Pasal 73 jelas disebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pada pasal itu juga disebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya,” pungkasnya.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, sedang tidak berada dikantornya.

“Pak Wali (Walikota) keluar dari jam 12 tadi,” kata A. Zaki, seorang sequrity di Gedung Puspemkota Tangerang. **Baca juga: Paramount Serpong Dituding Caplok Lahan Warga.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengakui belum mengetahui laporan tersebut secara resmi. Namun, kata Dadi, pihaknya baru sebatas mendapat informasi rencana pelaporannya.

“Kalau secara resmi belum tahu. Cuma tadi humas nginfoin,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email