oleh

Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum genap setahun menjabat, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dilaporkan oleh tiga orang yang mengklaim diri sebagai penggiat anti korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.

Tiga orang tersebut adalah Ismail Fahmi, Asep Setyawansyah dan Sukirman, yang merupakan warga Kecamatan Batu ceper, Ciledug dan Cipete, Kota Tangerang.

Sedangkan pelaporan dilayangkan terkait dugaan adanya unsur tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang, dalam proses rekrutment calon Direksi PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang.

“Ya, kami laporkan pada Jum’at tanggal 5 September 2014 kemarin. Kami serahkan semua berkas laporan itu lengkap dengan lampiran hasil kajian kami,” ujar Ismal Fahmi kepada Kabar6.com, Kamis (11/9/2014).

Dalam laporan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu disebutkan, bahwasanya ada sejumlah kejanggalan dalam mekanisme rekrutmen calon Direksi PDAM TB.

Diantaranya, kata Ismail, pada syarat khusus nomor 4 disebutkan, memiliki sertifikasi manajemen air minum, yang seharusnya tetap mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Perda No 11 Tahun 2009 yaitu berbunyi, lulus pelatihan manajemen air minum didalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

“Dalam hal ini, si calon bukan hanya memiliki sertifikat mengikuti pelatihan, tapi harus lulus uji kompetensi yang digelar oleh lembaga resmi yang berhak mengeluarkan sertifikasi atau ijazah tersebut, seperti lembaga sertifikasi profesi yang resmi,” tukasnya.

Selain itu, ketidakjelasan juga dirasakan pada syarat khusus nomor 8 (lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Walikota).

Dalam pengumuman, baik yang telah dipublis di media massa maupun di website resmi pemerintah setempat, tidak dijelaskan teknis dan mekanisme test psikologi atau psikotest (screaning test dan fit and proper test) yang dilakukan oleh tim ahli independen yang biasa melakukan hal tersebut.

“Penunjukannya juga harus sesuai dengan aturan karena akan menggunakan APBD Kota Tangerang. Apakah langsung, atau pemilihan langsung, karena termasuk kategori pihak ketiga. Serta hasilnya pun harus diumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dugaan kecurangan lain dalam proses seleksi itu bisa dirasakan dalam syarat waktu yang hanya diberikan dalam 2 hari waktu kerja, walaupun akhirnya diperpanjang.

“Hal ini juga diduga melanggar Perwal No 11 Tahun 2010 soal tahapan seleksi direksi yang harusnya adalah 2 minggu sejak pengumuman sampai penerimaan berkas lamaran,” tegasnya.

Tidak tertuangnya secara jelas sebagai direktur apa, kata Ismail, juga menandakan bahwasanya tidak siap dan diduga telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Tidak menjelaskan sebagai direktur untuk bidang apa, misalnya seleksi direktur umum atau direktur teknis,” ucap Ismail.

Selain itu, sumber anggaran seleksi calon direksi tersebut tidak jelas dan mekanisme penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan aturan. “Apakah dari APBD atau PDAM,” katanya.

Atas kajian-kajian diatas, lanjut Ismail, pihaknya berasumsi, bahwasanya ada dugaan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah bermain untuk meloloskan salah satu calon titipan, dengan melakukan berbagai rekayasa terhadap proses seleksi direksi perusahaan milik daerah tersebut.

Terkait laporan itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Achmad Sugiharto Bagja mengatakan, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sedianya telah menanggapi soal adanya laporan tersebut. **Baca juga: Guru Ngaji dan Marbot di Kota Tangerang Terima Dana Stimulan.

“Pak Wali (Walikota) sedang ada agenda di Jakarta. Tapi yang jelas soal laporan itu sudah ditanggapi oleh beliau, karena memang mekanisme seleksi itu sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email