oleh

Walikota Tangerang Ancam ‘Gak Urusin’ Sampah & PJU di Lahan Kemenkumham

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kurang ramah terhadap pihaknya, berbuntut panjang.

Ya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pun langsung menyampaikan keberatan dan klarifikasinya melalui sebuah surat yang telah di layangkan ke pihak Kemenkumham, tertanggal 10 Juli 2019 kemarin.

Dalam surat tersebut, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah juga menyampaikan keberatannya, atas pernyataan sang Menteri, yang menyebut kalau dirinya mencari ‘gara-gara’ karena ingin membuat tata ruang di lahan milik Kemenkumham itu menjadi persawahan.

Bahkan, Walikota juga mengancam akan mencabut sejumlah fasilitas alias ‘Gak ngurusin’ lagi fasilitas yang selama ini telah dilayani oleh pihak Pemkot Tangerang dengan baik, diatas lahan Kemenkumham.

Ya, dalam surat itu, Pemkot Tangerang terhitung tanggal 15 Juli 2019, tegas menyatakan permohonan maafnya, karena tidak akan bertanggung jawab lagi terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan, termasuk terhadap penerangan jalan umum (PJU) yang berdiri diatas aset Kemenkumham, seperti di Komplek Kehakiman dan Pengayoman yang terletak di 5 Kelurahan, 12 RW dan 50 RT di Kecamatan Tangerang.

Karena memang belum menjadi tanggung jawab pihak Pemkot Tangerang sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan.

“Iya itu benar. Silahkan dibaca saja surat dari pak Wali ke Kemenkumham. Itu sudah penjelasan resmi dari beliau,” kata Ricky saat dihubungi kabar6.com, Kamis (11/7/2019) malam ini.**Baca juga: Kepala Desa Bojong Didesak Bentuk Organisasi Karang Taruna.

Ricky juga menegaskan, bila surat tersebut adalah valid. “Saya sudah diberitahu kalau surat itu, benar adanya,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email