oleh

Walikota: Keberatan ? Gugat Saja

image_pdfimage_print

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah.(foto:ist)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat Kota Tangerang untuk melaporkan Perwal Nomor 2 Tahun 2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dirasa menyalahi aturan.

“Ya, kalau keberatan dengan Perwal tersebut, silakan gugat melalui PTUN. Sampai saat ini belum ada yang menggugat,” ujar Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada awak media, Senin (10/4/2017).

Arief pun berharap kepada masyarakat Kota Tangerang untuk bisa saling menghargai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Adanya Perwal sifatnya untuk menata dan mengelola bukannya semuanya bisa semena-mena. Jadi, mudah-mudahan bisa disikapi dengan bijak oleh masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya. 

Untuk diketahui, puluhan buruh yang melakukan aksi demonstrasi di Tugu Adipura pada Minggu (9/4/2017) lalu dibubarkan paksa oleh kepolisian Polrestro Tangerang Kota lantaran melanggar Perwal Nomor 2/2017. Hal ini berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap salah satu buruh perempuan. (tia)

Print Friendly, PDF & Email