oleh

Wali Murid SDN 2 Jeunjing Keluhkan Pemotongan Dana Bantuan PIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang berinisial KSM (50) dan istrinya berinisial PRY (45) mengeluhkan adanya pemangkasan dana bantuan yang telah digelontorkan oleh Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Wali murid yang merupakan pasangan suami istri yang berinisial KSM (50) dan PRY (45) itu mengatakan, pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah beberapa waktu lalu dengan dalih untuk berbagi kepada murid yang belum mendapatkan dana bantuan.

“Alasannya buat berbagi kepada murid yang belum mendapatkan dana bantuan,” ungkap KSM dan PRY kepada kabar6.com, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskannya, dana bantuan PIP yang masuk ke dalam rekening Bank BRI atas nama siswa kelas 6 SDN 2 Jeunjing Kecamatan Cisoka yang berinisial AM ini sebesar 900 ribu rupiah dari dua kali dana bantuan, namun kata KSM dan PRY, yang diberikan untuk Siswa tersebut hanya senilai 450 ribu rupiah.

“Dana PIP itu dua kali masuk ke rekening atas nama anak saya, untuk bantuan tahun 2019 dan 2020 namun tidak saya ambil, sehingga terkumpul dalam rekening itu sebesar 900 ribu rupiah,” jelasnya.

Saat wali murid tersebut mendatangi kantor cabang Bank BRI hendak mencairkan dana bantuan tersebut, oleh pihak Bank BRI harus menyertakan surat keterangan dari pihak sekolah.

“Mau cairkan harus ada surat keterangan dari pihak sekolah, saya minta ke sekolah, malah buku tabungannya yang diambil oleh guru, setelah itu saya hanya dikasih 450 ribu rupiah, sisanya dipotong,” kata KSM dan PRY.

Meskipun wali murid tersebut keberatan atas pemangkasan bantuan itu, pihak sekolah tetap pada pendiriannya

Diketahui, dana bantuan itu merupakan Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.

Bantuan itu untuk peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun, peserta didik SMP/MTS/paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.

**Baca juga: Buka Pendaftaran Kartu Kuning Secara Online, Pemohon Dibatasi 200 Orang.

Seperti yang tertuang pada Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi segala kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku hingga untuk uji kompetensi

Dikatakannya, tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non formal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus (Han)

Print Friendly, PDF & Email