oleh

Wali Murid Keluhkan Sumbangan di MTsN 5 Pagedangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali murid MTsN 5 Pagedangan keluhkan sumbangan sebesar Rp1.060.000 untuk keperluan dan kemajuan sekolah.

Salah satu wali murid yang tak mau disebutkan namanya dengan alasan agar anaknya tak di bully di sekolah, menjelaskan, sudah dua kali pihak sekolah mengutip pungutan dengan alasan kemajuan sekolah.

“Sudah dua kali mas kami para orang tua siswa di panggil terkait permasalahan dana pungutan sumbangan untuk siswa tahun ajaran 2019-2020. Kali ini sebesar Rp1.060.000,” ketus wali murid tersebut, Minggu (1/9/2019).

Malah, wali murid tersebut mengatakan kalau pihak komite melakukan penekanan agar wali murid tetap membayar sumbangan tersebut.

“Ketua komite dengan nada sedikit keras mengatakan kalau beli emas dan beli barang keperluan sendiri bisa masa bayar hanya Rp.1.060.000 ga bisa?. Padahal setau kami para orang tua, sekarang sekolah gratis dan tidak ada pungutan. Ini malah lebih-lebih dari swasta,” gerutnya.

Di konfirmasi Kabar6.com, Kepala MTsN 5 Pagedangan, Lilis Ismaliah membenarkan adanya pungutan sebesar Rp1.060.000 kepada wali murid.

“Benar mas. Cuma sekarang tetap masih dalam tahap rapat antara orang tua murid dengan komite, saya rasa ga ada salahnya selagi itu demi kemajuan sekolah,” jelas Lilis.

Terpisah, Direktur exekutif LSM Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), Bonar, menyayangkan tindakan yang di ambil pihak sekolah maupun komite terakit adanya sumbangan yang diminta ke orang tua siswa oleh MTSN 5 Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras di Teluknaga, Istri Korban Terlibat?.

“Pihak sekolah sudah nyata melanggar Juknis BOS dari Dirjen Pendidikan Islam no.511 Tahun 2019 dalam BAB ll tentang Implementasi BOS, dalam BAB ll menyebutkan Sekolah Madrasah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa. Walaupun didalam point ke 5 yang mengatakan melalui komite sekolah dapat meminta sumbangan terhadap orang tua siswa sepanjang tidak memaksa (mengikat),” jelas Bonar kepada Kabar6.com, Minggu (1/9/2019).

Walau demikian, lanjut Bonar, pihak sekolah tetap melanggar Dirjen Pendidikan Islam No.511 Tahun 2019 tentang implementasi BOS, Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang syistem Pendidikan.

“Serta Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” bebernya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email