oleh

Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Surat tersebut pun dilayangkan sejak 5 Januari lalu.

Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut. Terlebih, kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini yang melakukan pemantauan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

**Baca Juga: HIPMI Banten Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

“Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis (27/1).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bila perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut.

“Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel kita tutup,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email