oleh

Wali Kota Arief Tegaskan Hal Ini ke Anak Buahnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menginstruksikan jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di Kota Tangerang. Ia meminta tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).

“Hal ini adalah tugas dan tanggungjawab kita sebagai pemerintah untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda-bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” ujar Arief di Pemkot Tangerang, Selasa (30/8/23/2022).

“Kepada masyarakat yang KTPnya di luar kota, tapi tinggalnya di Kota Tangerang mereka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sambungnya.

Arief mengatakan, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin menambahkan, pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.

“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R. Bayu Probo S menyampaikan, dalam pelayanan publik khususnya dalam hal pelayanan kependudukan sangat berpotensi adanya gratifikasi yang beririsan dengan kepentingan-kepentingan.

“Saat kita penegak hukum merubah paradigma dalam masyarakat, potensi-potensi terjadinya kepentingan tetap ada, maka kita harus tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” tegas Bayu.

**Baca juga: Tangerang Terang dan Kampung Terang Terus Digencarkan Dishub Kota Tangerang

Bayu menjelaskan, aktivitas masyarakat atau orang sebagai subyek hukum memiliki konsekuensi hukum sejak sebelum lahir sampai dengan setelah meninggal. Sehingga peran Dukcapil sangat strategis dalam hal kedudukan orang dalam masyarakat.

“Perlu adanya proses kelengkapan administrasi kependudukan yang harus ditertibkan, terdata dan terlapor dalam bank data kependudukan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email