oleh

Wali Kota Arief Diminta Terbitkan Perwal Wajib Belajar Diniyah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang meminta Walikota Tangerang segera membuatkan Peraturan Walikota (Perwal) atau aturan turunan dari Perda No 4 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, sehingga Perda yang sudah ditetapkan empat tahun yang lalu dapat di implementasikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam di tingkat dasar.

Kepala Kemenag Kota Tangerang, Badri Hasun mengatakan, Perda pendidikan Diniyah Takmiliyah ini sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia peserta didik seperti dinyatakan dalam UUD 1945 pada Pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Tangerang ini memiliki motto Akhlakul Karimah oleh sebab itu sudah sepatutnya Kota Tangerang mengakomodir pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan pendidikan dasar.

“Perdanya sudah ada sejak empat tahun lalu sudah ditetapkan. Pak Wali tinggal buat aturan turunan dari Perda itu,” kata Badri Hasun saat dihubungi wartawan, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi urgensi Perda Diniyah Takmiliyah dibuatkan aturan turunannya seperti Perwal. Saat ini kita hidup di zaman milenial, dimana teknologi sudah memasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Begitu pun halnya terhadap anak-anak saat ini yang tidak lepas dari gawai. Penyalahgunaan gawai itu sendiri diindikasikan menjadi sebabnya yang membawa mereka pada hal-hal yang negatif. Hal tersebut sangat dikhawatirkan semua lapisan masyarakat.

“Pembinaan melalui pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis guna membangun karakter anak-anak di usia tingkat dasar menanamkan nilai-nilai agama dan berpegang teguh yang dibentengi keimanan dan ketakwaan serta menjadikan mereka berakhlak mulia,” katanya.

Dirinya memberikan gambaran klausul implementasi dari Perda tersebut. Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah sebagai bentuk perhatian Pemkot Tangerang terhadap pendidikan agama Islam di tingkat dasar terhadap pengelola serta para tenaga pendidiknya.

Dalam Perda Wajib Diniyah Takmiliyah disebutkan bahwa yang diwajibkan mengenyam pendidikan agama di Madrasah Diniyah adalah siswa SD. Pihak Kemenag juga akan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang nantinya wajib Madrasah Diniyah tersebut akan terintegrasi dengan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar.

**Baca juga: Pengurus FPTI Kota Tangerang Resmi Dilantik

“Jadi pada sore harinya, murid SD akan diberikan pembelajaran Madrasah Diniyah, Kita minta nanti Dindik mengatur kembali soal waktu KBM di SD,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan salah satunya Perda No.4 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email