oleh

WALHI Minta Wahidin Tunda Proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10

image_pdfimage_print

Kabar6- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya unit 9 dan 10, karena dianggap izin proyek itu cacat hukum.

WALHI telah mengirim surat keberatan atas izin lingkungan itu yang diperkirakan sampai pada Wahidin, Rabu (5/8/2020).

Alasan lainnya, AMDAL PLTU Jawa 9 dan 10 tersebut cacat hukum dan kekeliruan informasi, izin lingkungannya tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup (LH) nomor 15 tahun 2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal, hingga partisipasi masyarakat dalam penyusunan izin lingkungan.

“Surat keberatan ini, kami menuntut agar Gubernur Banten menunda dan mencabut izin lingkungan PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek pembangunan ini hanya akan mendatangkan mudarat dan akan merugikan lingkungan hidup,” kaya Manager Hukum Lingkungan WALHI, Ronald M Siahaan, dalam siaran persnya, Kamis (06/08/2020).

Menurut Ronald, proyek PLTU Jawa 9 dan 10 ini akan menambah daftar panjang PLTU batubara yang mengelilingi Ibukota Jakarta.

Tahun lalu, Jakarta mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia karena banyaknya PLTU batubara yang beroperasi di sekitarnya, termasuk Banten.

Kemudian berdasarkan data Kemenkes 2018 menunjukkan Provinsi Banten merupakan lima teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi.

Data yang lain,  dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon pada tahun 2019, mencatat bahwa penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus.

Sementara itu, lanjut Ronald analisis model dampak kesehatan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 oleh Greenpeace Indonesia menemukan, PLTU ini dapat mengakibatkan 4.700 kematian dini selama masa operasinya.

“Di samping itu, studi pra-kelayakan dari lembaga pengembangan Korea Selatan menilai proyek PLTU Jawa 9 dan 10 tidak menguntungkan dari segi bisnis,” terangnya.

Menurut WALHI, proyek tersebut semakin menambah beban ekologis Banten. Terlebih, saat ini pesisir Banten memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Jika tetap dilaksanakan, maka kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah.

Dengan demikian, keberadaan PLTU juga akan menambah kerentanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana ekologis yang disebabkan dari akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

**Baca juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 150 Kilo di Tol Tangerang- Merak.

“Tidak ada satupun hal positif dari proyek PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek ini hanya akan menambah panjang sejarah degradasi kualitas udara dan penurunan mata pencaharian bagi komunitas terdampak di Indonesia, selain memperkeruh dampak fatal perubahan iklim,” kata Binbin Mariana, dari SEA Energy Finance Campaigner dari Market Forces, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/08/2020).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email