oleh

Walhi Gugat Gubernur Banten Ke PTUN Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Walhi menggugat Gubernur Banten atas keluarnya izin pembangunan PLTU Suralaya unti 9 dan 10 di PTUN Serang. Sidang kali ini sendiri sudah berjalan enam kali. Gugatan sendiri sudah di masukkan sejak November 2020 atas izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Banten.

Walhi mengajukan gugatan dengan alasan izin hang diberikan ke Indonesia Power tidak memenuhi standar emisi yang berlaku, tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam perizinan lingkungan, hingga dokumen amdal yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan mengandung cacat hukum.

Menurut Walhi, pada pemeriksaan sebelumnya, tergugat Gubernur Banten hang diwakili oleh Biro Hukum menyebut ada perubahan izin lingkungan pada Desember 2018. Tergugat juga menyatakan terdapat perubahan penanggung jawab usaha dari Indonesia Power ke PT Indo Raya Tenaga. Namun selama persidangan, tidak pernah dibukanya izin lingkungan tahun 2018 dan PT Indi Rata Tenaga belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Hakim punya kesempatan untuk berdiri di sisi keadilan lingkungan dan kepentingan publik, jika serius menindak lanjuti fakta persidangan soal perubahan Izin lingkungan 2018 yang disebut oleh kuasa hukum Tergugat. Ketidakterbukaan dokumen dan informasi publik oleh pemerintah seharusnya bisa didobrak dalam persidangan,” kata Ronald, tim Kuasa Hukum Walhi Nasional, melalui rilis resminya, Rabu (06/01/2021).

Gubernur Banten yang diwakili oleh biro hukum juga tidak memberikan atau membuka izin lingkungan 2018 di persidangan. Biro hukum berdalih bahwa mereka tidak mempunyai Izin Lingkungan 2018 dan tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin Lingkungan tersebut kepada Instansi yang berwenang.

**Baca juga: Dunia Perbankan Siap Terima Vaksin Covid-19

Kuasa hukum Penggugat juga mengkritik pernyataan dari Kuasa Hukum Tergugat bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin lingkungan kepada Instansi yang menerbitkan.

“Biro Hukum merupakan perwakilan Gubernur Banten dalam persidangan ini, oleh karena mewakili Gubernur Banten maka kuasa hukum memiliki kuasa untuk mengakses semua dokumen termasuk izin lingkungan agar perkara ini berjalan lancar dan tidak mencederai keadilan terhadap masyarakat. Jelas hal ini merupakan upaya Kuasa Hukum untuk menghambat proses keadilan” imbuh Karsidi, kuasa hukum penggugat, melalui rilisnya, Rabu (06/01/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email