oleh

Walau Belum Diatur dalam Pilkada Tangsel 2020, Begini Aturan Kampanye di Media Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6- Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat mengungkapkan, kampanye melalui media sosial itu tetap harus dilaporkan pada pihaknya.

Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 ini ada tiga pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi dalam Pilkada Kota Tangsel. Satu di antaranya, Paslon H Muhammad – Saras telah mengadakan kampanye secara virtual bahkan memberi nama program kampanye zoompa.

“Total media sosial itu ada 20 akun akumulasi dari semua aplikasi,” kata Ade kepada kabar6.com di kantornya, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (28/9/2020).

Ade mencontohkan ada empat aplikasi media sosial yang familiar digunakan masyarakat pemilih suara hal pilih. Seperti facebook, instagram, youtube, twitter. “Masing-masing harus lima. Totalnya kan jadi 20 dan itu diperbolehkan. Itu yang bisa dilakukan kampanye lewat media online,” jelas Ade.

Kampanye lewat media virtual itu, nilai Ade, sudah mulai dan sekarang lagi dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Memang diakuinya bahwa kampanye virtual itu tidak diatur terkait memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, LHKPN Tunjukkan Pilar Paling Tajir dan Benyamin Paling Kecil.

“Beda seperti kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas itu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan Bawaslu dan KPU disertakan tim kampanyenya,” tegas Ade. (yud)

Print Friendly, PDF & Email