oleh

Wakil Walikota Tangsel: Temuan BPK Kelebihan Pembayaran ke Pihak Ketiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim telah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit APBD Tahun Anggaran 2017.

Terdapat sejumlah temuan senilai diduga telah terjadi penggelembungan atau mark up dengan total jumlah sebanyak Rp1.713.170.159. Nilai tersebut merupakan kebocoran serapan terbesarnya dari proyek pembangunan infrastruktur.

Wakil Walikota Benyamin Davnie, mengakui adanya catatan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Banten. Temuannya mengenai kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Dan pengembalian itu sudah hampir selesai,” katanya usai hadiri Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 di Gedung IFA, Kecamatan Serpong, Senin (2/7/2018)

Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie menyontohkan nominal pembayaran yang mestinya diserahkan ke kontraktor pihak Rp1.000. Namun saat pelaksanaan jumlah pembayaran Rp 1.100.

Disinggung soal adanya temuan pihak ketiga yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaaan tepat waktu. Ben bilang BPK Banten merekomendasikan agar dilakukan ganjaran sanksi kepada pihak ketiga maupun pejabat terkait.

“Teguran secara tertulis bahwa pengawasan harus ditingkatkan dengan penerapan koordinasi mengecek langsung ke lapangan,” klaimnya.**Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang Rawan Hama Wereng.

Ben menambahkan, teguran telah dilakukan secara berkala. Teguran diganjar kepada Pejabat Pengguna Anggaran atau kepala dinas hingga tingkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email