oleh

Wakil Bupati Lebak Dicekal KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan anggota DPRD Provinsi Banten
Kasmin Bin Saleh, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.

“KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama
Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak, juga Kasmin Bin Saleh, anggota DPRD Provinsi Banten,” kata Johan Budi Sapto Prabowo, Juru Bicara KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (8/10/2013) sore.

Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Amir Hamzah dan Kasmin berlaku
sejak Senin (7/10/2013) hingga enam bulan ke depan.

“Maksud dan tujuan pencegahan, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan di KPK, yang bersangkutan tidak sedang berpergian ke luar negeri,” ujarnya.

Amir Hamzah dan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 merupakan pasangan
calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Pasangan incumbent ini
diusung Partai Golkar.(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email