oleh

Wah…! Penimbun Bahan Pokok Bisa Didenda Rp. 50 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel mengimbau masyarakat agar melaporkan, bilamana mengetahui adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok.

“Ya, jadi kalau ada yang mengetahui pihak yang melakukan penimbunan segera laporkan,” ujar Rahmat, usai melakukan kegiatan blusukan di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Selasa (18/11/2014).

Bahkan, Rahmat mengancam akan menindak tegas, para spekulan yang menaikan harga diluar kewajaran dan menimbun barang.

Berdasarkan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

“Sanksinya bisa di denda sampai lima puluh miliar lho,” tegasnya.

Pihaknya pun, lanjut Rahmat, telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Bakorkamla serta instansi terkait lainnya. **Baca juga: Rahmat Gobel Bikin Heboh Pedagang di Pasar Tanah Tinggi.

Kendati demikian, tambah Rahmat, pihaknya menjamin ketersedian bahan pokok di pasar-pasar rakyat, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah resmi diberlakukan kemarin pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang juga ikut mendampingi kedatangan rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini mengatakan, telah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kebutuhan perdagangan diwilayahnya.

“Ya, saya sudah sampaikan tadi ke pak Menteri, kaitan hasil pemantauan kestabilitasan barang-barang di Kota Tangerang. Kami juga masih akan terus melakukan upaya monitoring harga secara rutin, karena kenaikan harga BBM ini kan baru sehari. Berdasarkan pengalaman di pasar Tanah Tinggi ini, dikhawatirkan di 3 hari kedepan ada kenaikan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Arief, pihaknya pun telah mengusulkan adanya monitoring dan updating harga-harga. “Tadi kita sama-sama telah memantau harga kebutuhan pokok. Tidak ada kenaikan signifikan kecuali cabai,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email