oleh

Wah, Anggota Dewan Jadi Ketua Gapensi Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi kuat telah menyandang rangkap jabatan struktural.

Abdul Rachman alias Arnovi selain sebagai anggota Komisi IV Bidang Pembangunan juga menduduki posisi sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) setempat.

“Secara hukum tidak tumpang tindih, bukan hanya saya menjadi ketua Gapensi dari dewan. Kalau kita lihat diberbagai kota kabupeten lain, itu sangat banyak,” klaimnya kepada wartawan usai dilantik di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Jum’at (10/4/2015).

Berdasarkan penelusuran kabar6.com, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu.

Seperti, pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, akuntan publik, pengacara, notaris atau pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.

Pengaturan mengenai hal di atas dapat ditemui dalam Pasal 208 (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah.

Juga telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. **Baca juga: Shaleh Siap Ramaikan Bursa Pilkada Tangsel.

“Bahkan biasanya Ketua Dewan sekaligus merangkap sebagai Ketua GAPENSI. Saya masih mending sebagai anggota dewan menjadi ketua GAPENSI,” ujar Arnovi.

Aturan itu, tambah Arnovi, tertuang dalam aturan GAPENSI bahwa membolehkan anggota dewan menjabatnya. Selain itu memang tidak menggunakan anggaran negara makan wajar dibolehkan.

“Inikah kedudukanya sebagai organisasi bukan jabatan negara, jadi diperbolehkan. Intinya bagaimana organisasi ini bisa berkembang di Tangsel,” kilah politisi Partai Gerindra itu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email