1

Waduh! Surat Pemecatan Wahidin Halim dari Partai Nasdem Beredar

Kabar6-Surat putusan mahkamah partai Nasdem soal pemecatan terhadap Nasdem Wahidin Halim beredar. Tak hanya itu, Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua DPW Partai Nasdem itu juga dicabut.

Selain mantan gubernur Banten itu, Yudi Frianto Caleg Nasdem lainnya juga diberhentikan dari keanggotaan partai Nasdem.

Surat putusan mahkamah Partai Nasdem itu tertuang dalam nomor 7/MPN/DPR-RI/VI/2024 yang ditandatangani oleh Saur Hutabarat sebagai ketua, Abdul Khohar dan Elman Saragih duduk sebagai anggota. Surat keputusan itu ditandatangani pada 14 Juni 2024.

**Baca Juga: Kembalikan Dana Kampanye, Anggota DPRD Kota Serang Ramai Gadaikan SK Ke Bank

Pemecatan terhadap mantan walikota Tangerang dua periode itu ditenggarai dari gugatan internal Caleg Nasdem nomor urut 6 bernama Titik Prasetiyowati Verdi (TPV) ke mahkamah partai Nasdem atas hasil suara pemilihan legislatif (Pileg) daerah pemilihan (Dapil) Banten III 2024.

Selaku pemohon Titik Prasetiyowati Verdi (TPV) menggugat 4 Caleg Nasdem lainnya di Dapil tersebut diantaranya, Wahidin Halim, Ali Nurdin Abdul Gani, Rino Wicaksono dan Yudi Prianto sebagai termohon.

Dari dokumen putusan mahkamah Partai Nasdem yang diperoleh kabar6.com, terdapat tiga amar putusan yang dikeluarkan diantaranya satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya

“Kedua, memberhentikan termohon I Dr. H. Wahidin Halim, M.Si dengan hormat dan mencabut Kartu Anggota Partai NasDem paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini ditetapkan,” demikian bunyi amar putusan mahkamah partai Nasdem yang dikutip kabar6.com, pada Kamis (5/9/2024).

Lalu ketiga, memberhentikan termohon IV Yudi Frianto, SH dengan hormat dan mencabut Kartu Anggota Partai NasDem paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini ditetapkan.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wahidin Halim belum merespon upaya konfirmasi kabar6.com terkait putusan Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

Namun Sekretaris Bappilu Partai Nasdem Provinsi Banten Atma Wijaya membantah jika ada pemecatan terhadap pria yang akrab disapa WH itu.

“Gak ada pemecatan,” singkat Atma melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Titik mengaku laporan yang di tempuh ke Mahkamah Partai Nasdem pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU, di sana ditemukan adanya kejanggalan terutama hilangnya suara Titik hampir 50 ribu lebih.

Berdasarkan data internal Titik, perolehan suaranya di Pileg kemarin mendapatkan 68.684 suara, sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU suaranya hanya mendapatkan 9.004 suara. Sehingga totalnya suara yang diklaim hilang mencapai 59.680 suara.

“Saya merasa keberatan dan heran atas hasil akhir suara saya di KPU,” kata Titik dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (29/4/2024). (Aep)