oleh

Wacana Piagam BK, Penghargaan Bagi Anggota DPRD Tangsel yang Rajin Hadir

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan memberikan piagam penghargaan bagi anggota DPRD yang rajin hadir.

Ketua BK DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus mengatakan, piagam penghargaan BK itu dinilai dari presentasi kehadiran 90 persen anggota DPRD dalam jangka satu tahun.

“Kehadiran sesuai dengan tata tertib di pasal 25 ayat A, presentasi kehadiran itu 90 persen dalam satu tahun,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Senin (9/1/2023).

**Baca Juga: DPRD Tangsel Masukan 17 Raperda ke Dalam Propemperda 2023

Julham menjelaskan, wacana ini sedang digulirkan oleh BK kepada para pimpinan di DPRD Kota Tangsel.

“Wacana ini sedang digulirkan oleh saya dari BK kepada pimpinan, untuk target Januari ini harus ada kegiatan BK,” terangnya.

Julham menerangkan, dalam perencanaan agenda piagam penghargaan BK itu, pihaknya akan terus objektif mengelola kehadiran dari triwulan pertama hingga triwulan akhir tahun 2022.

Menurutnya, BK sebagai badan kontrol monitoring kinerja anggota DPRD hadir dan melihat produktifitas, serta menyesuaikan gesekan aturan dan kode etik yang ada di DPRD.

“Kita kan disini tadi rapat bersama pimpinan fraksi dan ketua tim DPRD untuk bisa saling mendukung dan menyesuaikan antara regulasi dan mekanisme teknisnya agar kenyamanan ini tetap terbangun agar sebutannya bukan BK award tapi piagam penghargaan Badan Kehormatan terkait kehadiran,” imbuhnya.

“Nanti ada presentasi itukan kita liat dari kehadiran itu frekuensi kehadiran dan bobot kehadiran dari rumusan itu kita laporkan kepada DPRD sebagai pimpinan lembaga baru nanti DPRD menyampaikan surat tembusan kepada ketua masing-masing fraksi,” tambahnya.

Julham menegaskan, Badan Kehormatan sebagai badan kontroling, anggota dewan harus memberikan kenyamanan dalam komunikasi dan terus koordinasi agar benar-benar anggota DPRD ini melaksanakan fungsinya sesuai dengan amanah UU dan tata tertib DPRD.

“Tidak ada penilaian secara substansi atau secara sensitif sesuai dengan pengumpulan kehadiran,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email