oleh

Wabup Lebak: Kondisi Kita Darurat Tolong Patuhi Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku besok sampai 20 Juli 2021.

“Lebak sudah zona merah, semua rumah sakit sudah penuh, kita tambah penuh lagi. Sekarang solusinya bahwa PPKM Darurat harus kita laksanakan, dan ini mau tidak mau,” kata Ade kepada wartawan, di pendopo bupati, di Rangkasbitung, Jumat (2/7/2021).

Ade memastikan, Pemkab Lebak akan menjalankan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat di dalam PPKM Darurat. Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Kondisi kita sudah darurat saat ini. Jadi kepada masyarakat tolong mematuhi imbauan tim satgas, terutama terkait dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

**Baca juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Dalam Kardus, Ditemukan Warga Cibuah Lebak dalam Keadaan Pucat

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam PPKM Darurat, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan hingga tempat ibadah berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Lebak.

“Iya (Seluruh wilayah-red), semua aturan kita laksanakan karena ini sudah zona merah, jadi mau tidak mau harus kita laksanakan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email